Contoh Format:
12/Pdt.G/2026/MS.Tkn (Gugatan)
45/Pdt.P/2026/MS.Tkn (Permohonan)
3/JN/2026/MS.Tkn (Jinayat)
Memeriksa data keuangan perkara di SIPP...
Daftar Perkara dengan Sisa Panjar Biaya
Daftar perkara yang telah putus dan memiliki sisa panjar yang belum diambil di Meja Kasir PTSP.
Sisa Panjar Belum Diambil
Memuat daftar perkara sisa panjar yang belum diambil...
Ketentuan Batas Waktu Pengambilan Sisa Panjar:
⚠️ PERHATIAN: Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2008, sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal pemberitahuan resmi akan disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Sisa panjar biaya perkara dapat diambil langsung di Meja Kasir PTSP Mahkamah Syar'iyah Takengon pada jam kerja operasional.
- Wajib membawa Kartu Identitas Asli (e-KTP/SIM) dan menunjukkan nomor register perkara.
- Apabila diwakilkan kepada keluarga atau orang lain, wajib melampirkan Surat Kuasa Khusus Asli yang bermeterai cukup (Rp 10.000).