Saluran Pengaduan Resmi

Sampaikan keluhan, aspirasi, atau laporkan pelanggaran pelayanan peradilan secara transparan, aman, dan akuntabel.

Rahasia & Terlindungi
Transparansi & Integritas Peradilan

Saluran Pengaduan & Layanan Aspirasi

Mahkamah Syar'iyah Takengon Kelas I-B menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat Anda gunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, perilaku aparatur, maupun permohonan informasi.

Respon Cepat

WhatsApp Meja Pengaduan

Layanan komunikasi langsung dengan petugas Meja Pengaduan PTSP Mahkamah Syar'iyah Takengon untuk konsultasi pelayanan maupun aduan cepat pada jam dinas operasional.

Badan Pengawasan MA-RI

SIWAS Mahkamah Agung RI

Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) adalah aplikasi Whistleblowing System resmi Mahkamah Agung RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, perilaku aparat peradilan, atau pungli dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Kanal Nasional RI

SP4N-LAPOR!

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) merupakan kanal terpadu pengaduan pelayanan publik seluruh instansi di Indonesia yang diawasi langsung oleh KemenPAN-RB, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden.

Meja Pengaduan Tatap Muka (PTSP)

Penyampaian aduan langsung di Kantor Pengadilan

Alamat Kantor: Jl. Lukub Badak, Belang Bebangka, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah, Aceh 24561
Jam Operasional Layanan PTSP: Senin – Kamis : 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00 – 13.30 WIB)
Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 12.00 – 14.00 WIB)
Email Resmi Satuan Kerja: msytakengon@gmail.com

Komitmen Bebas Pungli & Gratifikasi

Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

Mahkamah Syar'iyah Takengon berkomitmen penuh mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa:

  • Dilarang memberikan imbalan, hadiah, tip, atau gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Hakim maupun aparatur peradilan.
  • Seluruh biaya panjar perkara wajib dibayar melalui Virtual Account Bank Resmi dan tidak melalui transaksi tunai pribadi petugas.
  • Laporkan segera apabila menemukan aparatur yang meminta imbalan atau menjanjikan kemenangan perkara.

Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat

1
Penerimaan Aduan

Masyarakat menyampaikan aduan via WhatsApp Meja Pengaduan, SIWAS, SP4N-LAPOR, atau Meja PTSP.

2
Verifikasi Dokumen

Petugas Meja Pengaduan / Tim Penelaah memverifikasi kelengkapan identitas dan bukti-bukti pendukung laporan.

3
Pemeriksaan / Telaah

Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) melakukan penelaahan atau investigasi internal secara profesional.

4
Penyampaian Respon

Hasil tindak lanjut disampaikan kembali kepada pelapor secara resmi melalui kanal penyampaian laporan.

Aksesibilitas Website
Asisten AI PTSP • Online
Chat Petugas PTSP (WhatsApp)